Baca Juga
Fesyen telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat, terutama para muslimah. Mulai dari pakaian, sepatu, hingga hijab kini dibuat dalam beragam model dan warna mengikuti perkembangan tren fesyen yang ada.
Menariknya, perkembangan fesyen terlihat pula pada item-tem yang digunakan untuk ibadah seperti mukena. Mukena kini tak lagi sekadar kain putih yang berfungsi sebagai penutup aurat saat salat, tapi juga menjadi bagian dari item fesyen.
Mukena sakarang dapat dijumpai dalam berbagai model, corak dan warna. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut ulasannya.
Mukena dengan beragam model dan warna-warni berpotensi mengundang perhatian orang. Sementara Nabi Muhammad SAW mengingatkan umatnya untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang.
Beliau bersabda, " Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat." (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).
Apa itu pakaian syuhrah?
As-Sarkhasi mengatakan, " Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek, lusuh, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan." (Al-Mabsuth, 30: 268)
As-Sarkhasi mengatakan, " Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek, lusuh, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan." (Al-Mabsuth, 30: 268)
Hukum Mengenakan Mukena Warna-warni
4/
5
Oleh
baca