Baca Juga
Setelah ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan, muncul wacana bahwa pemerintah juga akan membubarkan ormas-ormas lainnya yang disinyalir melakukan pelanggaran serta tak sesuai dengan UUD 1945 dan Demokrasi Pancasila. Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengakui, pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama ormas yang akan dibubarkan dalam waktu dekat. Saat ditanya apakah Front Pembela Islam (FPI) akan dibubarkan, Wiranto tak menyangkalnya.
“Yang lain terus dipelajari, enggak usah semua. Satu-satu,” tutur Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Senin (8/5/2017), seperti direportasekan dalam Liputan6.
Wiranto memastikan, pembubaran HTI ini juga melalui kajian yang cukup panjang. Sampai akhirnya, siang ini difinalisasi dan diputuskan untuk membubarkan HTI.
“Kami memfinalisasi satu proses cukup panjang mempelajari ormas di Indonesia yang jumlah ribuan bahkan ratusan ribu untuk mengarahkan mereka dalam koridor yang telah ditetapkan pada undang-undang keormasan baik dalam tujuan, ciri, dan asas. Semua harus menuju satu titik; yakni berdasar ideologi negara Pancasila,” Wiranto membeberkan.
HTI Dianggap Bahayakan NKRI
Tak mudah bagi Pemerintah untuk akhirnya memutuskan pembubaran HTI. Ormas ini dibubarkan lantaran beberapa hari belakangan, HTI memang menjadi sorotan terkait konsepnya yang ingin menegakkan khilafah di Indonesia.
Menko Polhukam Wiranto menjelaskan, pemerintah punya alasan khusus sampai akhirnya mengambil keputusan tersebut. Salah satunya, kegiatan HTI dinilai dapat membahayakan keutuhan negara kesatuan NKRI.
“Aktivitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di tengah masyarakat, yang pada gilirannya mengancam keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI,” papar Wiranto di kantornya, Senin (8/5/2017).
Selain itu, selama berdiri di Indonesia, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam mengambil bagian pada proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kemudian, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi, pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” tukas Wiranto.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), siang tadi. Salah satu alasan HTI dibubarkan karena ormas terkait dinilai membahayakan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setelah pembubaran HTI, muncul dorongan untuk membubarkan ormas lain yang juga dinilai tak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. Salah satu nama yang muncul dalam ormas yang tengah dikaji pemerintah saat ini adalah Front Pembela Islam (FPI).
Hingga berita ini dimuat, putusan pemerintah tersebut masih menggemparkan dan menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat dan tokoh publik.
Ormas HTI Resmi Dibubarkan, Apakah FPI Selanjutnya? Jawaban Wiranto Mengejutkan, Mohon dibagikan!
4/
5
Oleh
baca